AHLAN WA SAHLAN

Rabu, 04 Juni 2014

Makanan Dan Minuman Halal



Mata Pelajaran                             : Fiqih
Kelas                                           : V
Pokok Bahasan                            : Makanan dan Minuman Halal
Tujuan / Indikator Pembelajaran    :
1.   Mengetahui pengertian makanan dan minuman halal
2.   Mengidentifikasi macam macam makanan dan minuman halal
3.   Dapat menunjukkan makanan dan minuman yang halal
Uraian Materi                               :
Makanan dan minuman halal adalah bagian terpenting dalam kehidupan manusia. Makanan dan minuman itu baik yang berasal dari hewan, tumbuh-tumbuhan, maupun dari sesuatu yang diciptakan Allah SWT. Jenis makanan dan minuman banyak sekali. Namun tidak semua makanan itu baleh kita nikmati. Allah SWT memberikan petunjuk kepada hambaNya agar memakan dan meminum yang baik baik serta halal. Firman Allah :
Artinya :”dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah berikan kepadamu.” (Q.S. Al Ma’idah:88).

A. Makanan Halal
Dalam surat Al Ma’idah ayat 88 diatas, Allah SWT menjelaskan bahwa hanya makanan yang baik baik dan halal yang boleh dinikmati. Hal ini dimaksudkan untuk kebaikan dan kepentingan kita sendiri.

1.   Arti makanan halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan oleh umat islam. Ketentuan makanan halal dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran. Semua makanan yang baik adalah halal. Yang dimaksud dengan baik adalah yang bermanfaat demi kelangsungan hidup manusia yang menyangkut jasmani, rohani, dan akalnya.
Makanan yang buruk harus kita tinggalkan. Sebab makanan yang buruk dapat merusak badan bahkan dapat mengakibatkan kamatian. Contoh makanan yang buruk adalah makanan yang mengandung racun dan zat zat yang merusak tubuh.
Dan makanan yang yang halal harus diperoleh dari cara yang halal pula. Jiak tidak, makanan yang halal berubah hukumnya menjadi haram dan kita dapat terjerumus ke jurang dosa. Firman Allah SWT :
Artinya : “Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik baik dn mengharamkan bagi mereka segala yang buruk buruk.” (Q.S. Al A’raf : 157).

2.   Macam macam makanan yang halal
a.  Makanan halal dari darat
Makan halal yang berasal dari darat diantaranya adalah :
1)  Binatang ternak yang disembelih dengan menyebut nama Allah, seperti kambing, kerbau, sapi, dll.




 
                                                                                         
                                                                                         

Gambar 1. Binatang halal yang hidup di darat

2)  Biji bijian, seperti padi, jagung, kedelai, kacang, dll.
3)  Umbi umbian , seperti kentang, wortel, lobak, dll.
4)  Sayur mayur,seperti bayam, kangkung, sawi, dll.
5)  Buah buahan, seperti anggur, mangga, jeruk, dll

b.  Makanan halal dari air
Semua makanan yang berasal dan hidup di air,baik air tawar maupun air asin (laut) halal dimakan.
1.   Binatang yang hidup di air tawar seperti, ikan lele, gurame, belut, dll.
2.   Binatang yang hidup di air asin (laut), seperti ikan tongkol, cumi cumi, kerang dan sebagainya.



 
                                          


Gambar 2. Binatang halal yang hidup di air

Firman Allah SWT:
Artinya : ” dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang orang yang dalam perjalanan.” (Q.S. Al Ma’idah : 96).

B. Minuman Yang Halal
Minuman merupakan kebutuhan pokok sehari hari. Seba tubuh manusia membutuhkan banyak air yang berguna untuk melarutkan zat zat makanan, memperlancar pencernaan, dan mengatur suhu tubuh. Jika kurang air, tubuh kita akan lemas dan kurnag tenaga.

1.   Arti minuman halal
Minuman halal adalah minuman yang suci (bersih), tidak beracun, tidak merusak tubuh, dan tidak mengandung khamar (memabukkan). Firman Allah SWT. :
Artinya : “Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik baik dn mengharamkan bagi mereka segala yang buruk buruk.” (Q.S. Al A’raf : 157).

2.   Macam macam minuman yang halal
a)  Semua jenis air/cairan yang tiadk membahayakan bagi kehidupan manusia ( membahayakan jasmani, akal, jiwa, dan akidahnya. Yang tergolong jenis ini adalah :
Ø Minuman yany airnya alami, seperti air sumur, air dari mata air, air sungai, air danau, air hujan, dan air kelapa.
Ø Minuman yang airnya bercampur dengan benda lain, yang halal sperti susu, kopi, teh, dll.
Ø Minuman yang melalui proses kimia, contohnya minuman bersoda seprti sprite, coca cola, fanta, dll.
b)  Air/cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan, seperti arak yang berubah menjadi cuka.
c)  Air/cairan bukan berupa benda najis atau terkena najis.
d)  Air/cairan yang suci, yang didapat dengan cara halal.










 






Gambar 3. Macam macam Minuman halal

1 komentar: