Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas :
V
Tujuan / Indikator Pembelajaran :
1.
Mengetahui pengertian makanan dan minuman halal
2.
Mengidentifikasi macam macam makanan dan
minuman halal
3.
Dapat menunjukkan makanan dan minuman yang
halal
Uraian Materi :
Makanan dan minuman halal adalah bagian terpenting dalam
kehidupan manusia. Makanan dan minuman itu baik yang berasal dari hewan,
tumbuh-tumbuhan, maupun dari sesuatu yang diciptakan Allah SWT. Jenis makanan
dan minuman banyak sekali. Namun tidak semua makanan itu baleh kita nikmati.
Allah SWT memberikan petunjuk kepada hambaNya agar memakan dan meminum yang
baik baik serta halal. Firman Allah :
Artinya
:”dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah berikan
kepadamu.” (Q.S.
Al Ma’idah:88).
A.
Makanan Halal
Dalam surat Al Ma’idah ayat 88 diatas, Allah SWT menjelaskan
bahwa hanya makanan yang baik baik dan halal yang boleh dinikmati. Hal ini
dimaksudkan untuk kebaikan dan kepentingan kita sendiri.
1. Arti
makanan halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh
dimakan oleh umat islam. Ketentuan makanan halal dijelaskan Allah SWT dalam
Al Quran. Semua makanan yang baik adalah halal. Yang dimaksud dengan baik
adalah yang bermanfaat demi kelangsungan hidup manusia yang menyangkut
jasmani, rohani, dan akalnya.
Makanan yang buruk harus kita
tinggalkan. Sebab makanan yang buruk dapat merusak badan bahkan dapat
mengakibatkan kamatian. Contoh makanan yang buruk adalah makanan yang
mengandung racun dan zat zat yang merusak tubuh.
Dan makanan yang yang halal harus
diperoleh dari cara yang halal pula. Jiak tidak, makanan yang halal berubah
hukumnya menjadi haram dan kita dapat terjerumus ke jurang dosa. Firman Allah
SWT :
Artinya
: “Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik baik dn mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk buruk.” (Q.S. Al A’raf : 157).
2. Macam
macam makanan yang halal
a. Makanan
halal dari darat
Makan halal yang berasal dari darat diantaranya adalah :
1) Binatang
ternak yang disembelih dengan menyebut nama Allah, seperti kambing, kerbau,
sapi, dll.
Gambar 1. Binatang halal yang hidup di darat
2) Biji
bijian, seperti padi, jagung, kedelai, kacang, dll.
3) Umbi
umbian , seperti kentang, wortel, lobak, dll.
4) Sayur
mayur,seperti bayam, kangkung, sawi, dll.
5) Buah buahan,
seperti anggur, mangga, jeruk, dll
b. Makanan
halal dari air
Semua makanan yang berasal dan hidup di air,baik air tawar maupun
air asin (laut) halal dimakan.
1. Binatang
yang hidup di air tawar seperti, ikan lele, gurame, belut, dll.
2. Binatang
yang hidup di air asin (laut), seperti ikan tongkol, cumi cumi, kerang dan
sebagainya.
Gambar 2. Binatang halal yang hidup di air
Firman
Allah SWT:
Artinya : ” dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan (yang
berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang orang
yang dalam perjalanan.” (Q.S. Al Ma’idah : 96).
B.
Minuman Yang Halal
Minuman merupakan kebutuhan pokok sehari hari. Seba tubuh manusia
membutuhkan banyak air yang berguna untuk melarutkan zat zat makanan,
memperlancar pencernaan, dan mengatur suhu tubuh. Jika kurang air, tubuh kita
akan lemas dan kurnag tenaga.
1. Arti
minuman halal
Minuman
halal adalah minuman yang suci (bersih), tidak beracun, tidak merusak tubuh,
dan tidak mengandung khamar (memabukkan). Firman Allah SWT. :
Artinya
: “Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik baik dn mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk buruk.” (Q.S. Al A’raf : 157).
2. Macam
macam minuman yang halal
a) Semua
jenis air/cairan yang tiadk membahayakan bagi kehidupan manusia ( membahayakan
jasmani, akal, jiwa, dan akidahnya. Yang tergolong jenis ini adalah :
Ø Minuman
yany airnya alami, seperti air sumur, air dari mata air, air sungai, air
danau, air hujan, dan air kelapa.
Ø Minuman
yang airnya bercampur dengan benda lain, yang halal sperti susu, kopi, teh,
dll.
Ø Minuman
yang melalui proses kimia, contohnya minuman bersoda seprti sprite, coca
cola, fanta, dll.
b) Air/cairan
yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan, seperti arak
yang berubah menjadi cuka.
c) Air/cairan
bukan berupa benda najis atau terkena najis.
d) Air/cairan
yang suci, yang didapat dengan cara halal.
Gambar
3. Macam macam Minuman halal
|
trima kasih atas materi anda, semoga bermanfaat.
BalasHapus